DPD RI Dorong RUU Kepulauan, Upaya Meratakan Pembangunan Nasional

6 hours ago 1

Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam. Foto: DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia masih menghadapi tantangan ketimpangan pembangunan di wilayah pulau-pulau kecil dan terluar. Keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, konektivitas, serta kapasitas fiskal daerah dinilai menghambat kesejahteraan masyarakat. Untuk mengatasi hal itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai landasan baru pembangunan nasional yang lebih berkeadilan sesuai karakter geografis Nusantara.

Perjuangan ini kini memasuki tahap strategis setelah RUU tersebut resmi dibahas bersama DPR RI. Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI mengikuti serangkaian rapat dengar pendapat yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Luar Negeri. Pembahasan lintas kementerian itu bertujuan memperkuat substansi RUU agar menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, keadilan fiskal, pengelolaan potensi kelautan, hingga ketahanan dan kedaulatan negara.

Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam menegaskan bahwa RUU tersebut menjadi upaya mengoreksi paradigma pembangunan nasional yang selama ini lebih dominan berorientasi daratan. Menurutnya, meskipun Indonesia diakui dunia sebagai negara kepulauan sejak Deklarasi Djuanda, kebijakan pembangunan belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan secara adil. "Kita sudah mengakui sejak Deklarasi Djuanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, tetapi ternyata selama ini kita berorientasi pada daratan," ujar Senator asal Kalimantan Timur itu.

Andi menjelaskan bahwa RUU ini tidak bertujuan memberikan keistimewaan kepada daerah tertentu, melainkan menghadirkan kebijakan afirmatif agar wilayah kepulauan mendapat kesempatan setara dalam pembangunan. Regulasi itu diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, konektivitas, pengelolaan potensi daerah, hingga skema pendanaan yang sesuai dengan kondisi geografis kepulauan. Urgensi aturan ini makin terlihat karena sekitar 28,5 juta jiwa tinggal di sepuluh provinsi kepulauan, dan sekitar 3,7 juta di antaranya masih berada dalam garis kemiskinan.

"Sudah saatnya kita mengubah potensi strategis daerah kepulauan menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa," katanya.

Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo menyampaikan bahwa RUU ini lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan paradigma pembangunan yang melihat Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keragaman karakteristik wilayah. Ia menilai pendekatan yang selama ini cenderung berorientasi daratan menyebabkan banyak persoalan di kepulauan tidak tertangani secara optimal.

"RUU ini memberikan perspektif atau paradigma berpikir kepada negara dalam membangun Indonesia berdasarkan keragaman, terutama daerah kepulauan. Sampai saat ini belum ada pijakan spesifik negara ini membangun daerah kepulauan," ujar Senator asal Maluku Utara tersebut.

Graal menegaskan bahwa semangat utama RUU tersebut bukanlah menjadikan daerah makin bergantung pada pemerintah pusat, melainkan memperkuat kapasitas daerah dalam mengelola potensi kelautan dan perikanan secara mandiri. Dengan pendekatan itu, daerah kepulauan diharapkan dapat bertransformasi menjadi pusat-pusat ekonomi maritim baru yang bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat ekonomi nasional.

DPD RI perjuangkan RUU Daerah Kepulauan untuk akhiri kesenjangan akses dan kesejahteraan di pulau-pulau terluar.

Read Entire Article
Kabar berita |