DPR Tagih BYD Soal Komitmen Lokalisasi Produk di Indonesia

5 hours ago 6

DPR Tagih BYD Soal Komitmen Lokalisasi Produk di Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lini produk mobil listrik BYD di Indonesia. Foto: ridho

jpnn.com, JAKARTA - Produsen otomotif asal China yang agresif masuk pasar Indonesia mulai diingatkan soal komitmen investasinya.

Tak sekadar menjual mobil listrik, mereka juga ditagih memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), yang menjadi syarat penting pengembangan industri otomotif nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menegaskan industri kendaraan listrik China di Indonesia, tetap wajib mengikuti regulasi TKDN yang sudah ditetapkan pemerintah.

Menurut dia, tingginya penjualan mobil listrik asal China memang menjadi sinyal positif bagi pasar otomotif nasional.

Namun, di sisi lain, penggunaan komponen impor yang lebih murah memunculkan kekhawatiran terhadap lambatnya pertumbuhan industri komponen lokal.

“Meskipun laris, produk China sering menggunakan komponen impor yang lebih murah."

"Hal ini memicu diskusi mengenai pelonggaran aturan demi investasi versus urgensi lokalisasi industri,” ujar Chusnunia dalam keterangannya, Rabu.

Dia menjelaskan aturan TKDN kendaraan listrik sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Produsen otomotif asal China yang agresif masuk pasar Indonesia mulai diingatkan soal komitmen investasinya, termasuk lokalisasi dengan pemenuhan TKDN 40%

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |