jpnn.com, JAKARTA - Eks honorer K2 desak pemerintah menerbitkan regulasi pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes. Desakan ini mencuat setelah pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengumumkan akan memberikan kesempatan PPPK penuh waktu mengikuti pengangkatan PNS dimulai awal 2027.
"Kami menilai pengangkatan PNS dari PPPK penuh waktu harus didasarkan pada masa pengabdian dan eks honorer K2 adalah kelompok paling lama bekerja," kata Koordinator Wilayah (Korwil) Asosiasi Pegawai Pemerintan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Provinsi Jambi Amaden kepada JPNN, Rabu (16/9/2026).
AP3KI merupakan salah satu dari 10 forum PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang bergabung dalam Aliansi Merah Putih (AMP) di bawah komando Fadlun Abdillah.
AP3KI juga terlibat dalam pembahasan AMP bersama pimpinan DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyuarakan empat tuntutan PPPK dan PPPK paruh waktu seluruh Indonesia.
Menurut Amaden, aksi 7 September 2027 ditunda bukan dibatalkan. Artinya, bila pemerintah tidak menepati janji akan menindaklanjuti empat tuntutan tersebut dengan tenggat waktu sebulan, maka aksi akan kembali bergejolak.
"Kami mendesak pemerintah untuk menyelesaikan empat tuntutan AMP. Waktunya hanya sebulan,' tegasnya.
Amaden mengingatkan pemerintah bahwa sebagian eks honorer K2 usianya hampir mendekati pensiun. Status PPPK diterima karena berharap itu sebagai parkir sementara sebelum ditingkatkan menjadi PNS.
Kini, ketika ada kebijakan pemerintah untuk mengangkat PPPK penuh waktu menjadi PNS, seharusnya eks honorer K2 diangkat pertama.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













