Fatwa Baru MUI Jatim: Vape Haram bagi Anak, Ibu Hamil, dan Penyalahgunaan Narkoba

4 hours ago 3

Kamis, 16 Juli 2026 – 18:30 WIB

 Vape Haram bagi Anak, Ibu Hamil, dan Penyalahgunaan Narkoba - JPNN.com Jatim

Ilustrasi vape. Foto: Chat GPT

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik atau vape, terutama sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif terlarang lainnya.

Fatwa tersebut juga menetapkan penggunaan vape haram bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, kelompok rentan, serta melarang penggunaannya di ruang publik karena dinilai berpotensi membahayakan orang lain.

Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abd Halim Soebahar mengatakan fatwa itu diterbitkan setelah muncul fenomena penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkoba.

“Vape menjadi bentuk penyebaran narkoba dan sulit diprediksi,” kata Halim, Rabu (15/7).

Menurut dia, persoalan vape saat ini tidak lagi sebatas isu kesehatan, tetapi juga telah berkembang menjadi salah satu modus baru dalam peredaran narkotika.

Kekhawatiran tersebut, lanjut Halim, diperkuat oleh pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah pergudangan di Gresik pada 2 Juli 2026. Dalam kasus tersebut, petugas menyita sekitar 3,37 ton ganja jenis cannabis buds yang diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang (cartridge) rokok elektrik.

Halim menilai penyalahgunaan vape berpotensi lebih berbahaya dibanding rokok konvensional karena kandungan cairannya tidak dapat dikenali secara kasat mata.

“Kalau rokok biasa masih bisa dideteksi. Kalau vape, cairannya bisa mengandung narkotika tanpa diketahui orang lain,” ujarnya.

Fatwa terbaru MUI Jatim mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai media narkotika dan meminta pemerintah memperketat pengawasan rokok elektronik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |