bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Prancis berinisial YGB, 22, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat kemarin (18/9).
YGB dideportasi setelah menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Denpasar karena melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 100 hari.
YGB dideportasi pada pukul 12.10 WITA menggunakan penerbangan AirAsia.
Proses deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga YGB meninggalkan wilayah Indonesia.
“Setiap warga asing yang berada di Indonesia wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti, Sabtu (19/9).
R. Haryo Sakti menegaskan jajaran Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Salah satunya melakukan deportasi dan penangkalan kepada WNA jika ditemukan pelanggaran, termasuk overstay.
YGB diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














