bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi tiga rancangan regulasi Kabupaten Lombok Timur, Jumat (18/9).
Rapat harmonisasi ini digelar agar regulasi daerah yang disusun secara tepat menjadi salah satu fondasi agar kebijakan pemerintah berjalan efektif dan memberikan kepastian serta manfaat bagi masyarakat.
Tiga rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak pembangunan jalan dan gedung serbaguna.
Raperda tentang pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak pembangunan Masjid Agung Al Mujahidin Selong.
Terakhir, Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan Kelima atas Perbup Nomor 15 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Edward James Sinaga secara daring.
Edward James Sinaga menegaskan bahwa harmonisasi penting untuk memastikan rancangan regulasi selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki substansi dan teknik penyusunan yang tepat.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB kemudian memberikan sejumlah masukan terhadap substansi rancangan.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














