Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin, Rafiq Al Amri: Saya Mau Lawan

5 hours ago 3

 Saya Mau Lawan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota DPD RI Dapil Sulteng Rafiq Al Amri. Foto: Facebook/Rafiq Al Amri

jpnn.com - Anggota DPD RI Rafiq Al Amri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) atas dugaan pencemaran nama baik Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin.

Rafiq mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penetapannya sebagai tersangka. Namun, dia kukuh tidak mencemarkan nama baik ketua FKUB Sulteng itu.

"Memang tidak ada pencemaran nama baik. Dari lalu saya sudah bilang ini cuma kritik," kata Rafiq saat dikonfirmasi JPNN.com soal penetapannya sebagai tersangka, Kamis (16/7/2026).

Menurut senator asal Sulteng itu, dia hanya mendesak Prof Zainal Abidin mundur dari jabatan ketua MUI lantaran dianggap menyampaikan pernyataan keliru tentang isu agama saat Perayaan Paskah Oikumene.

"Mendesak dia mundur dari ketua MUI, saya punya hak. Apa yang tidak boleh di situ. Menyatakan pendapat, kan bisa. Kenapa saya nyatakan di FB, karena dia punya ucapan direkam dan saya lihat dari FB. Saya tidak hadir, tapi saya lihat dari FB, artinya tersebar, umum," tutur Rafiq.

Rafiq berpendapat bila seseorang melakukan kekeliruan di muka umum, maka boleh juga dikritik di muka umum agar seimbang. "Kalau ini barang tidak terekspose, lalu saya ekspose, saya salah," lanjutnya.

Selain itu, dia juga menyayangkan prosedur gelar perkara khusus di Biro Wassidik Polri yang tidak memutar video pernyataan Zainal Abidin sebagai pelapor dan video kritik yang dia sampaikan.

"Harus fair dong, dibuka video itu dua-dua. Dibedah. Ini perlu dilanjutkan bahwa masuk ranah pencemaran nama baik atau tidak, atau kritik," ujarnya.

Anggota DPD RI Rafiq Al Amri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Sulteng atas dugaan pencemaran nama baik Prof Zainal Abidin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |