Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Gorontalo, 2 Pria Ini Jadi Tersangka

2 hours ago 4

Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Gorontalo, 2 Pria Ini Jadi Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza didampingi Kanit PPA dan Kasi Humas, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus TPKS, berlangsung di aula Polresta Gorontalo Kota, Senin (21/9/2026). ANTARA/Zulkifli Polimengo

jpnn.com - Polisi menetapkan dua orang pria berinisial RR dan A menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang mahasiswi di sebuah rumah kos.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza menyebut peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Kamis (17/9/2026) pukul 21.30 Wita.

"Kami telah memeriksa dua orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu RR dan A, di mana hubungan antara pelaku dan korban merupakan teman," kata Akmal, Senin (21/9/2026).

Kejadian berawal saat tersangka RR menghubungi korban untuk bertemu di rumah kos tersebut, dengan iming-iming atau janji akan memberikan sebuah hadiah spesial.

Setelah berada di dalam area kos, korban dibujuk rayu untuk masuk ke kamar, di mana tersangka A kemudian berperan mendorong korban agar masuk ke dalam kamar kos.

Saat berada di dalam kamar, tersangka RR melakukan perbuatan cabul dengan membujuk, memaksa, serta melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban.

Setelah mengalami pelecehan seksual di dalam kamar, korban berhasil melarikan diri keluar dari area rumah kos tersebut, bahkan saat itu tersangka A justru menertawakan korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut mengamankan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan surat hasil visum et repertum dari korban.

Polisi menetapkan dua orang pria berinisial RR dan A menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang mahasiswi di Gorontalo.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |