jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Jaelani Kota Semarang tak mengantongi izin.
Ponpes yang kiainya bernama Achmad Fauzi (39) alias Abah Khan tersebut menjadi tersangka pencabulan santriwati.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Tengah Moch Fatkhuronji mengatakan ponpes ilegal itu kini sudah ditutup sejak Februari 2026.
"Ponpes Al-Jaelani tidak memiliki izin dan sudah ditutup. Pelakunya juga sudah ditahan," kata Fatkhuronji, Kamis (25/6(.
Seluruh santri yang menimba ilmu di ponpes tersebut telah dipulangkan. Sementara itu, santri yang masih menempuh pendidikan formal telah dipindahkan ke sekolah lain.
Dia mengatakan pengajar atau guru sekaligus pendiri di Ponpes Al-Jaelani hanya pelaku seorang diri.
"Seluruh santri sudah dipulangkan dan yang sekolah sudah dipindah. Jumlahnya hanya sekitar 15 santri," kata Fatkhuronji.
Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati menjadi korban pencabulan oleh kiai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Jaelani di Kota Semarang, Jawa Tengah.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364338/original/054791800_1759066919-Borneo_FC_1.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5518239/original/013028600_1772493872-Latihan_Persija-8.jpg)