Kemenkum NTB Dorong Legalitas Desa Wisata Gumantar Lombok Utara

19 hours ago 1

Jumat, 26 Juni 2026 – 08:04 WIB

Kemenkum NTB Dorong Legalitas Desa Wisata Gumantar Lombok Utara - JPNN.com Bali

Jajaran Kanwil Kemenkum NTB memberikan penguatan penting terkait harmonisasi potensi dan legalitas desa wisata di Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (25/6). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Kanwil Kemenkum NTB mengambil langkah strategis dalam mendorong pengembangan sektor pariwisata daerah.

Kali ini, Kanwil Kemenkum NTB memberikan penguatan penting terkait harmonisasi potensi dan legalitas desa wisata di Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (25/6).

Langkah edukatif ini dikemas dalam kegiatan Pekan Bakti Sosial Mahasiswa yang diinisiasi oleh Kelompok Pemerhati Sosial (KPS) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB sebagai narasumber.

Edward James Sinaga menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Desa menjadi instrumen penting dalam mendukung pengembangan potensi ekonomi desa, termasuk pengelolaan desa wisata.

Menurutnya, Perdes diperlukan agar pengelolaan wisata maupun pungutan desa memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Penyusunan Peraturan Desa harus melalui tahapan yang sesuai ketentuan serta memperhatikan aspek harmonisasi.

Jika Pemerintah Desa Gumantar berencana membentuk Perdes terkait pengelolaan wisata atau pungutan desa, prosesnya dapat direncanakan pada 2027 agar memiliki payung hukum yang kuat dan mencegah praktik pungutan liar,” ujar Edward James Sinaga.

Kanwil Kemenkum NTB memberikan penguatan penting terkait harmonisasi potensi dan legalitas desa wisata di Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |