bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Koordinasi dan Konsultasi Analisis dan Evaluasi (AE) Peraturan Daerah (Perda), Jumat kemarin (7/11) di Ruang Rapat Mandalika.
Kegiatan ini dihadiri Kadiv PPPH Edward James Sinaga beserta jajaran, serta Analis Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kadiv PPPH Kemenkum NTB Edward James Sinaga, menyampaikan pentingnya percepatan rencana aksi perjanjian kinerja 2025.
Terutama dalam bidang analisis dan evaluasi terhadap perda-perda yang berkaitan dengan pengolahan lahan.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas evaluasi regulasi di daerah.
“Kami berharap melalui forum ini dapat memperoleh arahan dan pencerahan dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi perda.
Khususnya terkait permohonan Pemerintah Daerah Kota Mataram mengenai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” ujar Edward James Sinaga.
Selama kegiatan berlangsung, para analis hukum dari BPHN memberikan sejumlah masukan substantif dan teknis terhadap laporan AE Perda yang disusun oleh Kanwil Kemenkum NTB.


















































