Kolaborasi IBCSD & IDCTA Perkuat Daya Saing Industri lewat Pasar Karbon Nasional

5 hours ago 3

Kolaborasi IBCSD & IDCTA Perkuat Daya Saing Industri lewat Pasar Karbon Nasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Forum Strategis Kesiapan Pasar Karbon Nasional dan Tata Kelola Karbon Korporasi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Foto: dok IBCSD

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus memperkuat fondasi implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai  Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. 

Regulasi ini membuka  peluang yang lebih luas bagi pengembangan pasar karbon Indonesia. Sebagai bagian dari upaya  tersebut, pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk mewujudkan pasar  karbon nasional yang transparan, kredibel, dan berintegritas. 

Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) bersama Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), dengan didukung oleh IDXCarbon mendukung pasar karbon lewat Forum Strategis Kesiapan Pasar Karbon Nasional dan Tata Kelola Karbon  Korporasi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. 

Sihol Aritonang, President IBCSD sekaligus President Director RAPP yang diwakili oleh Direktur Eksekutif IBCSD Dr. Indah Budiani menyampaikan bagi dunia usaha,  pasar karbon perlu dipandang sebagai instrumen strategis.

Pasar karbon dinilai memperkuat daya saing industri  di tengah meningkatnya tuntutan dekarbonisasi global. 

Menurut Indah, pasar karbon menjadi  instrumen yang dapat mempercepat investasi dekarbonisasi. Ketika perusahaan mampu  mengelola emisi dengan baik dan memperoleh akses terhadap pasar karbon yang kredibel.

“Perusahaan tidak hanya meningkatkan daya saing, tetapi juga membuka peluang pembiayaan, inovasi, dan akses ke pasar global," kata Indah Budiani. 

Di sisi lain, penerapan berbagai kebijakan carbon pricing di tingkat global, termasuk Carbon  Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa, makin menjadikan karbon sebagai faktor  strategis yang memengaruhi akses pasar, investasi, dan daya saing industri. 

Pemerintah Indonesia terus memperkuat fondasi implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |