jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sat Reskrim Polres Tulungagung menahan Kepala Desa Kedungwaru Mochamad Toha terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Nilai dana yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp332 juta.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan tersangka telah ditahan sejak beberapa hari lalu. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
“Saat ini kami sudah menahan Kades Kedungwaru terkait dugaan tindak pidana korupsi DD tahun anggaran 2024,” kata Andi, Jumat (18/9).
Dia menjelaskan dana tersebut bersumber dari DD dan telah masuk ke rekening Pemerintah Desa Kedungwaru melalui Bank Jatim. Anggaran itu dialokasikan untuk pengadaan mobil siaga desa senilai Rp310 juta serta kegiatan publikasi dan penyebarluasan informasi publik sekitar Rp22 juta.
Namun, pengadaan mobil siaga desa tersebut tidak terealisasi meski anggarannya telah dicairkan dan tercatat terserap dalam administrasi keuangan desa. Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan dana tersebut kemudian menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp332 juta.
“Totalnya kurang lebih Rp332 juta yang seharusnya dipakai untuk beli mobil siaga desa dan publikasi informasi publik,” ujar Andi.
Polres Tulungagung menetapkan Mochamad Toha sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan dalam perkara tersebut. Saat ini, proses hukum berlanjut ke tahap penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














