bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) lansia asal Belanda berinisial FMMM, 67.
Turis lansia ini diamankan lantaran diduga mengamuk di tempat penginapannya.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan seluruh WNA di Indonesia wajib mematuhi hukum dan norma lokal.
Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar mengapresiasi jajaran kepolisian yang bergerak cepat merespons aduan masyarakat.
"Wajib hukumnya warga asing yang berada di Indonesia menaati hukum dan norma yang berlaku.
Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA ini," kata R. Haryo Sakti dilansir dari Antara.
Bule Belanda itu kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang berlokasi di Jimbaran, Badung.
Namun, setelah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan, FMMM kembali mengamuk.




.jpeg)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















