jpnn.com - AMBON - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, mengevaluasi kinerja dan disiplin PPPK sebagai pertimbangan dalam memperpanjang perjanjian kerja pegawai.
Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette mengatakan kelanjutan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga rekam pelaksanaan tugas, disiplin kerja, dan kepatuhan terhadap aturan kedinasan.
"Kalau tidak dengar dan tidak taat kepada pimpinan, bisa diberhentikan ataupun tidak diperpanjang," kata Robby di Ambon, Senin (21/9).
Dia mengatakan PPPK merupakan bagian dari aparatur pemerintah yang memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap pegawai harus memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab sesuai jabatan masing-masing.
Ia mengingatkan PPPK agar tidak menganggap perpanjangan kontrak kerja sebagai sesuatu yang otomatis akan diperoleh.
Kinerja dan kedisiplinan selama masa kerja akan menjadi bagian yang dievaluasi.
Selain disiplin, Sapulette meminta pegawai melaksanakan arahan pimpinan yang berkaitan dengan pekerjaan sesuai ketentuan kedinasan.







.jpeg)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















