bali.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Kanwil Kemenkum NTB menggelar koordinasi dengan Pemkab Lombok Utara, Selasa (22/9).
Fokus pertemuan pada evaluasi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kanwil Kemenkum NTB Tahun 2026, sekaligus menyoroti belum adanya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah Lombok Utara.
Isu ketersediaan OBH terakreditasi menjadi perhatian mendesak guna menjamin dan memperluas akses bantuan hukum yang layak bagi masyarakat setempat.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menyampaikan Kanwil Kemenkum NTB sebelumnya telah melaksanakan DSK dengan tema “Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”.
Hasil analisis menunjukkan sebagian besar tugas dan fungsi dalam implementasi standar layanan bantuan hukum berada pada OBH sebagai pelaksana utama pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Dalam koordinasi tersebut, Edward juga menyampaikan Kabupaten Lombok Utara saat ini belum memiliki OBH yang terakreditasi.
Kondisi ini menjadi perhatian karena keberadaan OBH berperan penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Pemkab Lombok Utara dinilai dapat mengambil peran melalui pembinaan, fasilitasi, dan penguatan kelembagaan bagi organisasi masyarakat atau lembaga yang memiliki potensi untuk mengikuti proses verifikasi dan akreditasi OBH.




.jpeg)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















