bali.jpnn.com, DENPASAR - Karier anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan, 32, dipastikan tamat.
Setelah dipecat dari anggota kepolisian, I Putu Setiyawan dinyatakan majelis hakim PN Denpasar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Kusuma Wardani, dalam sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (25/6), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa I Putu Setiyawan.
Selain hukuman kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang restitusi senilai Rp32 juta yang ditanggung secara tanggung renteng bersama empat terdakwa lainnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Putu Setiyawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Oleh karenanya, dipidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp200 juta," ujar Ni Kadek Kusuma Wardani dilansir dari Antara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merenggut hak-hak kemanusiaan.
Hakim memberikan catatan hitam berat pada status terdakwa.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364338/original/054791800_1759066919-Borneo_FC_1.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5518239/original/013028600_1772493872-Latihan_Persija-8.jpg)