jpnn.com, SUMATERA SELATAN - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan melarang operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas di ruas jalan tol dan non-tol wilayah Sumsel.
Larangan ini berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Langkah tegas ini diambil guna menjamin kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Kebijakan ini menyasar kendaraan berat seperti truk tempelan, kereta gandengan, hingga angkutan hasil tambang dan material bangunan.
Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo menegaskankebijakan ini merupakan langkah preventif wajib untuk mengimbangi prediksi lonjakan volume kendaraan pribadi.
"Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas ini adalah upaya kami untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat yang hendak mudik. Kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir dan batu, serta bahan bangunan, dilarang melintas sementara agar tidak menghambat laju kendaraan kecil di jalur-jalur strategis," tegas Nurhadi, Minggu (1/3).
Meski ada pembatasan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi angkutan logistik vital seperti sembako, BBM/BBG, pupuk, dan bantuan bencana.
Namun, kendaraan pengecualian tersebut wajib menyertakan dokumen muatan sah yang ditempelkan pada kaca depan kendaraan guna memudahkan verifikasi petugas serta memastikan kendaraan tidak melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Kami tetap mengizinkan angkutan logistik penting melintas, namun dengan syarat membawa surat muatan sah yang berisi detail jenis barang dan tujuan. Dokumen ini juga berfungsi memastikan kendaraan tersebut tidak termasuk kategori ODOL yang dapat merusak infrastruktur jalan," kata Nurhadi.



































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)


