Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024

2 weeks ago 18

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Jika kamu masih bingung saat membuat pelunasan di , cara terbaru ini adalah solusi mudahnya.

Khususnya, jika uang muka telah dibuat menggunakan sistem e-Faktur Desktop di tahun 2024 atau sebelumnya

Baca Juga: Warga Kedung Cowek Bekuk Pelaku Curanmor

Inilah adalah panduan praktis untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Faktur Pajak Pelunasan di : Konektivitas dengan Sistem Lama

Saat membuat pelunasan di untuk uang muka yang berasal dari sistem e-Faktur Desktop, ada beberapa hal yang perlu diketahui:

- Faktur pajak pelunasan akan dianggap sebagai berdiri sendiri. Hal ini disebabkan karena sistem lama tidak memiliki konektivitas otomatis dengan .

Baca Juga: Fakta Baru! Tersangka Pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya Ngaku Tak Tahu Pacarnya Hamil

- Koneksi otomatis antara uang muka dan pelunasan hanya berlaku jika keduanya dibuat di .

Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Pelunasan di

1. Tidak Perlu Mencentang Kolom Pelunasan

- Ketika mengisi form pelunasan, pastikan kolom Pelunasan tidak dicentang.

Baca Juga: Fasilitasi Gubernur Terkait Rarperda Gresik Sudah Turun, Pemecahan BPPKAD Tinggal Tunggu Waktu

- Nomor uang muka dari sistem lama juga tidak perlu diisi.

2. Isi Detail Transaksi

Tambahkan satu baris barang atau jasa dengan deskripsi yang sesuai, misalnya:

Baca Juga: MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima

"Faktur Pelunasan atas Pembelian Mesin, Faktur Pajak Uang Muka Nomor XXXX."

Kuantitas: 1.

- Harga satuan: sesuai dengan jumlah pelunasan yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Solusi Masalah Coretax: Penyedia Penandatangan dan Tombol Submit Tak Muncul saat Upload Faktur Pajak

Contoh:

Total harga barang: Rp100 juta.

Uang muka: Rp30 juta + Rp30 juta (total Rp60 juta).

Baca Juga: Bayi Laki-Laki Diduga Dibuang Orang Tuanya di Gunung Anyar Surabaya

Sisa pelunasan: Rp40 juta.

- Masukkan angka Rp40 juta pada kolom harga satuan.

3. DPP dan PPN

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon

- Sistem akan otomatis menghitung DPP dan PPN berdasarkan harga satuan yang kamu masukkan.

- Pastikan tarif PPN sesuai aturan yang berlaku (misalnya 11%).

4. Cantumkan Nomor Faktur Uang Muka

Baca Juga: Sidang Sengketa Jual-Beli Rumah Pandugo: Johan Sebut Uang Pembayaran Adalah Utang Piutang

Untuk memudahkan identifikasi, cantumkan nomor uang muka dari sistem lama di salah satu dari:

  • Kolom Referensi.
  • Nama barang atau jasa pada detail transaksi.
  • Contoh Pengisian Data Faktur Pelunasan di

Nama Barang/Jasa:

"Faktur Pelunasan atas Pembelian Mesin, Faktur Pajak Uang Muka Nomor 123456789."

Kode Barang: Masukkan kode barang yang sesuai.

Harga Satuan: Rp40.000.000 (jumlah pelunasan).

- Kuantitas: 1.

- DPP: Rp40.000.000.

- PPN: Rp4.400.000 (11% dari DPP).

Tips Tambahan

1. Validasi Data

  • Pastikan semua data telah diisi dengan benar sebelum menyimpan faktur.
  • Lakukan validasi di sistem untuk memastikan tidak ada kesalahan teknis.

2. Simpan Sebagai Draft

  • Jika kamu belum yakin dengan data yang dimasukkan, simpan faktur sebagai konsep terlebih dahulu.

3. Sinkronisasi

  • Setelah semua faktur selesai dibuat, lakukan sinkronisasi untuk memastikan data terupdate.

Faktur pajak pelunasan untuk transaksi yang uang mukanya dibuat di sistem lama harus diperlakukan sebagai transaksi terpisah di .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |