JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Jika kamu masih bingung saat membuat faktur pajak pelunasan di Coretax, cara terbaru ini adalah solusi mudahnya.
Khususnya, jika faktur pajak uang muka telah dibuat menggunakan sistem e-Faktur Desktop di tahun 2024 atau sebelumnya
Baca Juga: Warga Kedung Cowek Bekuk Pelaku Curanmor
Inilah adalah panduan praktis untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Faktur Pajak Pelunasan di Coretax: Konektivitas dengan Sistem Lama
Saat membuat faktur pajak pelunasan di Coretax untuk faktur pajak uang muka yang berasal dari sistem e-Faktur Desktop, ada beberapa hal yang perlu diketahui:
- Faktur pajak pelunasan akan dianggap sebagai faktur pajak berdiri sendiri. Hal ini disebabkan karena sistem lama tidak memiliki konektivitas otomatis dengan Coretax.
Baca Juga: Fakta Baru! Tersangka Pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya Ngaku Tak Tahu Pacarnya Hamil
- Koneksi otomatis antara faktur pajak uang muka dan pelunasan hanya berlaku jika keduanya dibuat di Coretax.
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Pelunasan di Coretax
1. Tidak Perlu Mencentang Kolom Pelunasan
- Ketika mengisi form faktur pajak pelunasan, pastikan kolom Pelunasan tidak dicentang.
Baca Juga: Fasilitasi Gubernur Terkait Rarperda Gresik Sudah Turun, Pemecahan BPPKAD Tinggal Tunggu Waktu
- Nomor faktur pajak uang muka dari sistem lama juga tidak perlu diisi.
2. Isi Detail Transaksi
Tambahkan satu baris barang atau jasa dengan deskripsi yang sesuai, misalnya:
Baca Juga: MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima
"Faktur Pelunasan atas Pembelian Mesin, Faktur Pajak Uang Muka Nomor XXXX."
Kuantitas: 1.
- Harga satuan: sesuai dengan jumlah pelunasan yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Solusi Masalah Coretax: Penyedia Penandatangan dan Tombol Submit Tak Muncul saat Upload Faktur Pajak
Contoh:
Total harga barang: Rp100 juta.
Uang muka: Rp30 juta + Rp30 juta (total Rp60 juta).
Baca Juga: Bayi Laki-Laki Diduga Dibuang Orang Tuanya di Gunung Anyar Surabaya
Sisa pelunasan: Rp40 juta.
- Masukkan angka Rp40 juta pada kolom harga satuan.
3. DPP dan PPN
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon
- Sistem akan otomatis menghitung DPP dan PPN berdasarkan harga satuan yang kamu masukkan.
- Pastikan tarif PPN sesuai aturan yang berlaku (misalnya 11%).
4. Cantumkan Nomor Faktur Uang Muka
Baca Juga: Sidang Sengketa Jual-Beli Rumah Pandugo: Johan Sebut Uang Pembayaran Adalah Utang Piutang
Untuk memudahkan identifikasi, cantumkan nomor faktur pajak uang muka dari sistem lama di salah satu dari:
- Kolom Referensi.
- Nama barang atau jasa pada detail transaksi.
- Contoh Pengisian Data Faktur Pelunasan di Coretax
Nama Barang/Jasa:
"Faktur Pelunasan atas Pembelian Mesin, Faktur Pajak Uang Muka Nomor 123456789."
Kode Barang: Masukkan kode barang yang sesuai.
Harga Satuan: Rp40.000.000 (jumlah pelunasan).
- Kuantitas: 1.
- DPP: Rp40.000.000.
- PPN: Rp4.400.000 (11% dari DPP).
Tips Tambahan
1. Validasi Data
- Pastikan semua data telah diisi dengan benar sebelum menyimpan faktur.
- Lakukan validasi di sistem untuk memastikan tidak ada kesalahan teknis.
2. Simpan Sebagai Draft
- Jika kamu belum yakin dengan data yang dimasukkan, simpan faktur sebagai konsep terlebih dahulu.
3. Sinkronisasi
- Setelah semua faktur selesai dibuat, lakukan sinkronisasi untuk memastikan data terupdate.
Faktur pajak pelunasan untuk transaksi yang uang mukanya dibuat di sistem lama harus diperlakukan sebagai transaksi terpisah di Coretax.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News