Pasutri Asal Malang Raup Rp35 Juta dari Live Streaming Adegan Ranjang, Kini Diamankan Polisi

1 month ago 18

MALANG, BANGSAONLINE.com - FI (27) dan PN (24), pasangan suami istri (pasutri) asal , Kecamatan Gedangan, Kabupaten , diamankan polisi karena melakukan live streaming yang menampilkan adegan tak senonoh.

AKP Ponsen Dadang Martianto, Kasihumas Polres , mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat terkait adanya live streaming di salah satu aplikasi, Minggu (5/1/2024) lalu.

Baca Juga: Kopi Cetol 'Plus-Plus' Malang Digerebek, 29 Pelayan Seksi Diamankan, 7 Masih di Bawah Umur

Dalam live melalui aplikasi tersebut, FI dan PN memamerkan bagian intim tubuhnya kepada para pemirsa. Tidak hanya itu, keduanya juga melakukan hubungan seksual selama live streaming.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mampu meraup cuan hingga Rp35juta selama dua bulan melakukan streaming.

"Kedua pelaku telah diamankan ke Polres . Berdasarkan keterangannya, pelaku nekat melakukan hal ini untuk mendapatkan keuntungan," ujar Dadang.

Baca Juga: Angka Kecelakaan dan Kriminalitas Selama Operasi Lilin Semeru 2024 di Malang Turun

Lanjut Dadang, melalui live streaming tersebut, kedua pelaku mendapatkan gift dari ribuan penonton yang kemudian dikonversi menjadi uang.

Adapun durasi live streaming yang dilakukan pelaku bisa delapan hingga sepuluh jam per hari.

"Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, pendapatan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta," ungkap Dadang.

Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet

Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, meliputi tripod, dua unit ponsel iPhone 13, pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat live.

Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap cosplay menggunakan kostum tertentu, hingga kemudian melakukan aksi lepas pakaian.

"Mereka melakukan aksinya di rumahnya," tandasnya.

Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka

Akibat perbuatannya, FI dan PN ditetapkan tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa," pungkas Ponsen Dadang.

Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |