SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua pengedar sabu seberat 88,5 kilogram divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Keduanya, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus dinilai terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Buduran Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Irianto dalam amar putusannya yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (9/1/2025).
"Mengadili bahwa terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menjadi perantara jual beli narkotikajaringan internasional dengan hukuman pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, keduanya juga terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama (DPO), dan terdakwa Apriana pernah terjerat kasus yang sama dan divonis selama 9 tahun penjara di kawasan Tangerang.
Baca Juga: Viral Seorang Maling Gasak 3 Tong Sampah di Sidoarjo Resahkan Warga Sedati
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Majelis berpendapat bahwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan terhadap kedua terdakwa.
"Silahkan, kami beri waktu selama tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap. Apakah pikir-pikir, menerima, atau banding," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2025, Polisi Razia Balap Liar di Bypass Balongbendo Sidoarjo
Sementara, kedua terdakwa hanya tertunduk lesu setelah mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Tidak ada yang mulia. Kami pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Agus.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut dua terdakwa pengedar sabu-sabu seberat 88,5 kilogram yakni Apriana Bastian alias Apri dan Yosep Saya Subakti alias Agus dengan hukuman mati.
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis Bobol Kos, Pelaku Ahli Jebol Beragam Kunci Gembok
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan di pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (19/12/2024). Tak tanggung-tanggung, total keseluruhan barang bukti yang dibawa kedua pengedar jaringan internasional itu seberat 88,5 Kg.
Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menegaskan, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat.
Baca Juga: Soal Penggerebekan Truk Muat Rokok Ilegal di Suramadu, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
“Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” ucap Hafidi, Jumat (20/12/2024).
Kasus kedua terdakwa ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain sebelumnya, yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo dan Nafik Supriyanto dengan barang bukti sabu 19,6 Kg dan 3.888 butir pil ekstasi.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News