bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial ARB.
Bule 36 tahun ini diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis.
Pria tersebut ditangkap di tempat tinggalnya di Dewi Sri Apartment, Jalan Raya Kepaon, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (10/8) lalu sekitar pukul 19.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengonfirmasi penangkapan bule Australia itu kemarin (11/9).
Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan seorang WNA di wilayah Pemogan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan pemetaan dan penyelidikan di sekitar lokasi target.
Saat memantau lokasi pada Senin malam pukul 19.00 WITA, petugas melihat tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri target operasi (TO).
“Petugas langsung mengamankan ARB dan dilanjutkan dengan penggeledahan di dalam kamar apartemennya,” kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













