PP 26 Juga Mengatur soal Gaji & Pensiun, Guru PPPK & P3K Paruh Waktu Masih Harus Menunggu

4 hours ago 8

PP 26 Juga Mengatur soal Gaji & Pensiun, Guru PPPK & P3K Paruh Waktu Masih Harus Menunggu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru PPPK jadi PNS pakai tes. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Para guru PPPK penuh waktu akan diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi pada awal 2027, secara bertahap.

Adapun, guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis tanpa tes lagi.

Tentunya, setelah menjadi PPPK penuh waktu, mereka pada gilirannya juga diangkat menjadi PNS.

Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur mekanisme alih status guru PPPK penuh waktu jadi PNS. Begitu pun yang terkait dengan PPPK paruh waktu.

Mengenai alih status dosen PPPK jadi PNS, sudah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen Dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Mengobati rasa penasaran, para guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu bisa melihat ketentuan di dalam regulasi pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS.

Terutama mengenai ketentuan berkaitan dengan hal-hal krusial dalam pengalihan menjadi PNS.

Materi pokok yang diatur dalam PP 26/2026 meliputi ruang lingkup instansi penyelenggara, kriteria dan persyaratan PPPK Dosen yang dapat mengikuti seleksi PNS, tahapan pelaksanaan, pengaturan penyelenggara seleksi, ketentuan mengenai pengangkatan, serta penghasilan dan hak lainnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 26 Tahun 2026 mengatur beberapa ketentuan yang perlu diketahui para guru PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |