Purbaya Kembali Guyur Bank Himbara, Total Dana SAL Rp 400 Triliun

9 hours ago 2

Purbaya Kembali Guyur Bank Himbara, Total Dana SAL Rp 400 Triliun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengguyur bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengguyur bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tersimpan di Bank Indonesia.

Adapun sebelumnya, dana SAL yang masih tersimpan di Bank Indonesia (BI) tercatat sebesar Rp 590 triliun. 

Purbaya menjelaskan dari penempatan dana sekitar Rp 300 triliun di Himbara pada 2025, sebagian telah ditarik kembali beberapa bulan terakhir sehingga tersisa sekitar Rp 170 triliun.

Selanjutnya, pemerintah kembali menambah penempatan dana hingga menjadi Rp 200 triliun. Pemerintah kemudian memutuskan memberikan tambahan masing-masing Rp 100 triliun dalam dua tahap hingga akhir tahun. 

Jadi, kata Purbaya, total dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara mencapai Rp 400 triliun.

"Tadinya Rp 200 (triliun), saya tambah Rp 100 (triliun). Nanti ada yang Rp 100 triliun, Rp 75 triliun. Rp 100 triliun lebih fleksibel. Jadi, akan cukup likuiditas di sektor perbankan kita," kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat.

Purbaya mengatakan keputusan itu diambil setelah banyak menerima keluhan dari perbankan pelat merah mengenai keringnya likuiditas. Karena itu, pemerintah memutuskan kembali mengalirkan dana SAL ke Himbara guna memperkuat likuiditas perbankan.

Menurut Menkeu, kebijakan tersebut juga bukan keputusan yang diambil secara sepihak. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengguyur bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |