Razman Arif Nasution jadi Penghuni Lapas Cipinang

14 hours ago 3

Razman Arif Nasution jadi Penghuni Lapas Cipinang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Razman Arif Nasution. Foto: Romaida/Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Razman Arif Nasution resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).

Razman masuk lembaga pemasyarakatan karena sudah berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026 6 Perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan A.n Dr. H. RAZMAN ARIF NASUTION, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D)," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani di Jakarta, Jumat (26/6).

Penerimaan tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses penerimaan berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB. Adapun Razman diketahui terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Syarpani.

Selain pidana penjara, terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta.

Dalam putusan tersebut ditegaskan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.

Razman Arif Nasution menjadi penghuni Lapas Cipinang setelah berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |