Sayembara Rp250 Juta Dedi Mulyadi Akan Diserahkan kepada Keluarga Korban YTR  

14 hours ago 2

Sayembara Rp250 Juta Dedi Mulyadi Akan Diserahkan kepada Keluarga Korban YTR  

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat ditemui di el Royale Hotel Bandung, Jumat (26/6/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Uang sayembara sebesar Rp250 juta yang dibuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada orang yang berhasil menemukan atau menginformasikan keberadaan Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan sadis dan penyekapan YTR, menemukan titik akhir.

Dedi memutuskan untuk menyerahkan uang ratusan juta rupiah itu kepada keluarga korban. Ini dikarenakan pelaku ditangkap langsung oleh petugas Polda Jawa Barat.

"Jadi, saya sudah koordinasi dengan Pak Kapolda karena, kan, yang menangkapnya adalah Polda Jabar," kata Dedi di Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).

Menurut Dedi, atas saran Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, pihaknya akan menyerahkan uang sayembara tersebut kepada keluarga korban yang saat ini tengah mendampingi YTR dalam pengobatan di RS Hasan Sadikin Bandung.

Uang yang diserahkan nantinya akan dalam bentuk sertifikat deposito dan rencananya secara resmi diberikan melalui Kapolda pada siang sore nanti di Mapolda Jabar.

"Kata Pak Kapolda diserahin saja kepada keluarga korban dan saya sudah buatkan dalam bentuk sertifikat deposito," tuturnya.

"Nanti jam 14.30 WIB pas ada konferensi pers di Polda Jabar akan saya serahkan ke pak Kapolda untuk menyerahkan ke keluarga korban," lanjutnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menggelar sayembara terbuka dengan hadiah senilai Rp250 juta bagi siapa saja yang berhasil menemukan atau memberikan informasi keberadaan TH alias Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan sadis dan penyekapan perempuan di Kabupaten Bandung.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan menyerahkan uang sayembara DPO Taufik Hidayat kepada keluarga korban YTR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |