jpnn.com, BOGOR - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor menemukan adanya kasus kekerasan yang melibatkan anak usia dini sebagai terduga pelaku.
Temuan tersebut menjadi perhatian DPRD Kota Bogor karena menunjukkan perlunya penguatan upaya perlindungan anak sejak usia dini.
Data KPAID Kota Bogor menunjukkan kasus kekerasan tidak hanya melibatkan remaja berusia 15–17 tahun, tetapi juga anak berusia 6 tahun.
Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal perlunya penguatan pengasuhan dan perlindungan anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan, penanganan kasus kekerasan terhadap anak perlu dilakukan secara menyeluruh.
Pendampingan, menurutnya, tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga anak yang menjadi terduga pelaku dengan pendekatan edukatif dan psikologis.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada pendampingan korban, tetapi juga wajib menyentuh anak yang menjadi pelaku melalui pendekatan edukatif dan psikologis,” kata Endah, yang juga Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor.
Endah menilai edukasi mengenai perlindungan diri perlu diberikan sejak anak berada di pendidikan anak usia dini (PAUD).







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













