jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI turut menyoroti temuan penyalahgunaan Solar Subsidi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Pertamina, pada Selasa (11/2).
Temuan lapangan menunjukkan, kendaraan yang tidak berhak tetap mengakses BBM subsidi, sehingga memicu antrean panjang di SPBU.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengungkapkan hasil inspeksi mendadak di SPBU KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dalam sidak tersebut, ditemukan truk beroda 10 mengisi Solar Subsidi dengan kuota hingga 120 liter per hari.
Padahal, kata Nurdin, kendaraan tersebut tidak termasuk kategori yang berhak menerima Solar Subsidi sebagaimana diatur dalam regulasi Pemerintah.
“Ini fakta, yang terjadi adalah di pom bensin Km 13 itu menjual solar nonsubsidi, solar industri, sehingga terjadi antrean. Truk-truk itu kosong, impossible dia mau antre di situ kalau dia berisi. Kenapa dia kosong? Karena dia tidak mau ketahuan bahwa membeli solar subsidi tetapi dia melayani industri,” kata Nurdin.
Namun, Nurdin menegaskan kondisi di SPBU Km 13 tersebut bukan kesalahan Pertamina.
Dia mencontohkan, bahwa di SPBU Km 20 yang juga disidak, kondisi tetap normal dan tidak ada antrean truk sama sekali. Karena di SPBU tersebut, tidak memperbolehkan truk beroda 10 membeli Solar Subsidi.



































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)


