SP3 Kasus Dugaan Malapraktik Dokter Gigi yang Tewaskan Wanita di Ngawi Tuai Aksi Demo

3 months ago 33

NGAWI,BANGSAONLINE.com - Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung DPRD Kabupaten pada Kamis (16/1/2025).

Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan atas kasus meninggalnya seorang wanita setelah menjalani operasi cabut gigi.

Baca Juga: Cegah PMK, Bhabinkamtibmas dan Dinas Perternakan Gelar Penyemprotan Disinfektan di Keraskulon Ngawi

Nira Pranita Asih, warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, meninggal dunia pada April 2024 setelah menjalani operasi cabut gigi di salah satu klinik pada akhir tahun 2023. Pasca operasi, Nira mengalami infeksi yang berujung pada kematiannya.

Merasa ada unsur kelalaian, keluarga Nira melaporkan dokter yang menangani operasi tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan malapraktik.

Namun, hampir satu tahun setelah laporan dibuat, Polres mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan () atas kasus ini.

Baca Juga: Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Stok Daging Sapi dan Pantau Kondisi PMK

Terbitnya inilah yang memicu aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten .

Kuasa hukum keluarga Nira, Bibih Hariadi, menyatakan terdapat kejanggalan dalam penerbitan

Menurut Bibih, dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menyebutkan tidak ada pelanggaran prosedur dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Kenaikan Elpiji Bersubsidi di Ngawi Berimbas ke Pengecer dan UMKM

“Penyidik sebenarnya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya kelalaian,” ujar Bibih.

Aksi protes setelah terbitnya atas dugaan kasus malapraktik dokter gigi di . Bibih juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah hukum.

Mereka berencana mengadukan kasus ini ke Polda Jawa Timur, Propam Polda, Irwasda, Irwasum, hingga Mabes Polri. Selain itu, praperadilan atas juga akan diajukan ke Pengadilan Negeri .

Baca Juga: Belasan Kambing di Majasem Ngawi Mati Mendadak, Diduga Terjangkit PMK

“Kami keberatan. Seolah-olah rekomendasi kode etik memiliki kedudukan lebih tinggi daripada hukum yang berlaku. Kami akan terus berjuang demi keadilan,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten , Yuwono Kartiko, menyatakan bahwa pihak legislatif memiliki keterbatasan dalam menangani kasus hukum. Namun, DPRD berkomitmen untuk membantu melalui jalur yang tersedia.

“Sebagai bentuk empati dan dukungan, kami akan mengomunikasikan kasus ini ke Komisi III DPR RI. Namun, langkah tersebut adalah batas maksimal yang dapat kami lakukan mengingat keterbatasan wewenang kami,” ujarnya

Baca Juga: Kapolres Ngawi Kembali Beri Mitigasi Pelanggaran Personel di Jajarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |