TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban telah mengalokasikan 25 ribu sertifikat tanah untuk 28 desa pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 25.
Sebanyak 28 desa yang menerima program PTSL tersebut tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait PTSL, Ada Dugaan Pungli hingga Rp1 Juta
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Yan Septedyas, memastikan program PTSL tersebut tidak dipungut biaya sepser pun, alias gratis. Sebab, program itu dibiayai oleh APBN.
"Akan tetapi, untuk kebutuhan kelengkapan pemberkasan, beli patok, dan biaya tenaga panitia desa yang bekerja, maka pemohon harus menyiapkan uang Rp400 ribu. Ketentuan ini sesuai yang telah disepakati sejak empat tahun lalu," ujar Yan Septedyas saat dikonfirmasi HARIAN BANGSA, Minggu (19/1/2025).
"Nilai ini (Rp400 ribu) berlaku di seluruh desa yang ada di Kabupaten Tuban," imbuh Dyas, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait Dugaan Korupsi APBDes dan PTSL
Ia berpesan kepada masyarakat yang desanya mendapatkan PTSL agar memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin.
Apalagi selama pengurusan PTSL ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor BPN. Bisa melalui panitia desa. Selanjutnya, panitia dari desa nantinya yang akan berkoordinasi dengan BPN.
"Guna melancarkan program PTSL tahun 2025 ini, kami juga akan melaksanakan penyuluhan ke desa, dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Tuban, Kepolisian, dan Inspektorat yang akan dilaksanakan pada 3 - 20 Februari 2025," jelasnya.
Baca Juga: Tegas! Kuasa Hukum Warga yang Pagarnya Dirusak Pemdes Mlangi Tuban Peringatkan BPN Soal ini
Dyas menyampaikan alokasi sertifikat PTSL untuk tahun ini turun jika dibandingkan tahun 2024 yang bisa mencapai 28 ribu sertifikat.
Penyebabnya, karena anggaran harus menyesuaikan dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
"Sebenarnya kalau kita dikasih naik pun kita juga siap. Tapi tahun ini anggarannya memang hanya cukup segitu. Tahun 2024 kita targetnya hanya 26.000, tapi terlampaui 28.000," ucapnya.
Baca Juga: Penyidik Polres Tuban Cek Lokasi Rumah Warga yang Pagarnya Diduga Dirusak Pemdes Mlangi
Dyas juga mengingatkan beberapa kendala yang harus dihadapi saat pelaksanaan program PTSL, antara lain, pemilik tanah tidak turut serta mengawasi dan mengikuti proses pengukuran bidang tanahnya. Bahkan, banyak yang dikuasakan atau diwakilkan oleh pihak desa.
"Misalkan ada tanah sawah yang ditunjukkan hanya 1 galangan, padahal seharusnya ada 2 galangan. Kemudian, patok yang ditunjukkan kadang ada yang tidak sesuai. Sehingga kami mengimbau, agar nanti saat pengukuran, masyarakat bisa ikut di lokasi untuk memastikan kebenaran batas tanah yang dimiliki," pungkasnya. (wan)
Adapun 28 desa di 12 kecamatan di Kabupaten Tuban yang mendapatkan alokasi sertifikat program PTSL:
Baca Juga: KPPN Tuban Berikan Penghargaan IKPA kepada Satker Terbaik dalam Kelola Anggaran
1. Desa Temayang, Kecamatan Kerek, sebanyak 500 sertifikat.
2. Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, sebanyak 800 sertifikat.
3. Desa Dasin, Kecamatan Tambakboyo, sebanyak 1.050 sertifikat.
Baca Juga: Antisipasi Munculnya Persoalan, Masyarakat Tuban Diminta Semakin Sadar Terkait Pertanahan
4. Desa Sidomulyo, Kecamatan Bancar, sebanyak 800 sertifikat.
5. Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, sebanyak 1.100 sertifikat.
6. Desa Kesamben, Kecamantan Plumpang, sebanyak 250 sertifikat.
Baca Juga: DPRD Tuban Minta Pemkab segera Selesaikan Masalah untuk Perluasan RSUD
7. Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, sebanyak 500 sertifikat.
8. Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, sebanyak 800 sertifikat.
9. Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, sebanyak 700 sertifikat.
Baca Juga: Soal Isu Penarikan Sertifikat Untuk Diubah Jadi Elektronik, Begini Tanggapan Kepala BPN Tuban
10. Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, sebanyak 2.500 sertifikat.
11. Desa Sumberejo, Kecakatan Merakurak, sebanyak 1.000 sertifikat.
12. Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, sebanyak 500 sertifikat.
13. Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, sebanyak 1.500 sertifikat.
14. Desa Senori, Kecamatan Merakurak, sebanyak 2.000 sertifikat.
15. Desa Saringembat, Kecamatan Singgahan, sebanyak 500 sertifikat.
16. Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, sebanyak 500 sertifikat.
17. Desa Sukolilo, Kecamatan Tuban, sebanyak 250 sertifikat.
18. Desa Semanding, Kecamatan Semanding, sebanyak 300 sertifikat.
19. Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, sebanyak 1.500 sertifikat.
20. Desa Sambungrejo, Kecamatan Merakurak, sebanyak 500 sertifikat.
21. Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, sebanyak 500 sertifikat.
22. Desa Lajokidul, Kecamatan Singgahan, sebanyak 500 sertifikat.
23. Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, sebanyak 1.350 sertifikat.
24. Desa Kemlaten, Kecamatan Parengan, sebanyak 100 sertifikat.
25. Desa Jadi, Kecamatan Semanding, sebanyak 1.500 sertifikat.
26. Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, sebanyak 1.500 sertifikat.
27. Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, sebanyak 1.200 sertifikat.
28. Desa Wadung, Kecamatan Jenu, sebanyak 800 sertifikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News