jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI menindaklanjuti rencana mereka mengenai pengalihan tata kelola guru PPPK menjadi ASN pusat mulai 2027 dan nantinya diberi kesempatan ikut seleksi PNS.
Sudah ada kepastian bahwa naik level guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada 2027.
Kepastian ini setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk membiayai gaji PPPK guru melalui APBN 2027.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium PPPK ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut Said, mayoritas PPPK yang pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga kependidikan di daerah.
Pengalihan sumber pembiayaan tersebut, kata dia, memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji mereka.
Said mengatakan kesepakatan tersebut juga merespons kekhawatiran PPPK mengenai keberlanjutan kontrak kerja.





.jpeg)


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













