jpnn.com - Bagi masyarakat Indonesia, tanah tidak pernah hanya menjadi benda ekonomi.
Di atas tanah orang bekerja, membangun rumah, membesarkan keluarga, mempertahankan identitas, dan mewariskan kehidupan kepada generasi berikutnya.
Dalam kebudayaan Jawa dikenal ungkapan sadumuk bathuk, sanyari bumi, yang menggambarkan betapa harga diri dan sejengkal tanah dapat dipertahankan dengan sungguh-sungguh.
Di Minangkabau terdapat harato pusako tinggi dan tanah ulayat yang diwariskan antargenerasi.
Di berbagai komunitas adat Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lain, tanah juga berkelindan dengan leluhur, identitas, ruang hidup, dan keberlanjutan komunitas.
Karena itulah persoalan tanah begitu mudah berubah menjadi persoalan sosial yang dalam.
Konflik agraria bukan semata-mata sengketa mengenai batas bidang tanah. Di dalamnya dapat bertemu persoalan sejarah, hukum, ekonomi, kekuasaan, kebudayaan, dan rasa keadilan.
Kini reforma agraria kembali memasuki ruang politik nasional. Rapat Paripurna DPR pada 8 September 2026 menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul DPR.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















