jogja.jpnn.com, BANTUL - Pria asal Kudus, Jawa Tengah berinisial NM (43) ditangkap polisi dalam kasus penipuan. Pelaku membawa kabur Play Station 4 dan televisi yang disewanya di wilayah Pandak, Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pelaku mengelabui pemilik rental dengan menggunakan KTP palsu.
"Sebagai jaminan, pelaku menyerahkan KTP," kata Iptu Rita, Jumat (18/9).
Setelah batas waktu sewa habis, pelaku tidak kunjung mengembalikan Play Station 4 maupun televisi 40 inci tersebut.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Jajaran Polres Bantul mengendus keberadaan pelaku yang kembali berniat menyewa Play Station.
Pelaku ditangkap pada Kamis (17/9) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Terduga pelaku mengakui telah menyewa dan membawa satu set TV 40 inci serta PS 4 milik korban," katanya.
Barang curian itu telah dijual pelaku ke wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (mcr25/jpnn)




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














