Terapis Spa di Surabaya Pencuri Uang Rp1,2 Miliar Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

4 hours ago 3

Kamis, 16 Juli 2026 – 18:00 WIB

Terapis Spa di Surabaya Pencuri Uang Rp1,2 Miliar Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara - JPNN.com Jatim

Nur Hasannah, terapis spa sekaligus terdakwa pencurian uang milik kliennya Tonny Soegiono Rp1,2 miliar divonis hukum penjara 2 tahun 6 bulan, Rabu (15/7). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Nur Hasannah, terapis spa sekaligus terdakwa pencurian uang milik kliennya Tonny Soegiono hingga Rp1,2 miliar divonis hukum penjara 2 tahun 6 bulan, Rabu (15/7).

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Purnomo Hadiyarto, di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya itu lebih ringan 4 bulan daripada tuntutan.

Perempuan berusia 26 tahun tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mencuri uang.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Purnomo Hadiyarto menyampaikan, beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

“Hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan kerugian materiil yang besar bagi saksi korban Toni Sugiono,” ucap Hakim Ketua Purnomo.

Sementara hal meringankan, lanjut dia, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Kemudian terdakwa juga belum pernah dihukum, memiliki buah hati yang masih balita, dan sudah berupaya mengembalikan sebagian kerugian Tonny Soegiono.

Hakim Ketua Purnomo Hadiyarto menilai, Terdakwa bersama temannya yang masuk Daftar Pencarian Orang, Putriana Kusuma Wardani,  telah mengambil kartu ATM dari belakang casing HP, milik korban tanpa izin.

Nur Hasannah divonis bersalah dalam kasus pencurian milik Tonny Soegiono dan dipenjara 2 tahun 6 bulan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |