Terungkap, Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis YTR Pernah Dipenjara karena Kasus Serupa

9 hours ago 1

Jumat, 26 Juni 2026 – 16:45 WIB

Terungkap, Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis YTR Pernah Dipenjara karena Kasus Serupa - JPNN.com Jabar

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (25/6/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polda Jawa Barat mengungkapkan, Taufik Hidayat (30 tahun), pelaku penyiksaan dan penyekapan YTR di Bandung, merupakan residivis.

Taufik pernah menganiaya seorang wanita di Bandung dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

"Tersangka ini adalah resividis, karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung,"kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).

Meski begitu, Rudi tak menyebut rinci lokasi dan waktu penganiayaan tersebut. Tak dijelaskan pula lokasi Taufik menjalani masa penahanannya. 

Sementara penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, dilakukan oleh pelaku selama rentang Mei 2024 hingga Juni 2026.

Aksi penganiayaan itu dilakukan menggunakan tangan kosong hingga benda.

"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, helm, menyundut rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak diperbolehkan keluar, dikunci dari luar," jelasnya.

"Ini dilakukan secara berulang-ulang dari tahun tadi bulan Mei 2024 hingga Juni 2026. Dilakukan karena kekesalan, kecemburuan terhadap korban," lanjutnya.

Taufik Hidayat merupakan residivis kasus penganiayaan dengan vonis 1 tahun penjara, sebelum akhirnya mengulangi aksi penganiayaan sadis dengan korban YTR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |