Tuntutan Dipangkas, 2 Terdakwa Kasus Solar Subsidi di Situbondo Hanya Divonis 1 Tahun

12 hours ago 3

Jumat, 26 Juni 2026 – 14:09 WIB

Tuntutan Dipangkas, 2 Terdakwa Kasus Solar Subsidi di Situbondo Hanya Divonis 1 Tahun - JPNN.com Jatim

Dua terdakwa kasus BBM solar subsidi usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Kamis (25/6/2026) ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28).

Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa, masing-masing satu tahun penjara dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa," kata Haries dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (25/6).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Indra Adityo Samkusumo, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kami pelajari terlebih dahulu putusan pengadilan, karena masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Dheri Setyawan Putra, mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim.

Meski demikian, pihaknya juga belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Dua terdakwa kasus penyalahgunaan solar subsidi di Situbondo divonis satu tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 3,5 tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |