Yani-Alif Tunjuk Enam Kuasa Hukum untuk Hadapi Sidang Gugatan di MK

1 month ago 23
Yani-Alif Tunjuk Enam Kuasa Hukum untuk Hadapi Sidang Gugatan di MK Fandi Akhmad Yani bersama kuasa hukum yang akan menghadapi gugatan di MK (ist).

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Cabup dan cawabup Gresik terpilih, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif menunjuk enam kuasa hukum untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi ().

Dari keenam kuasa hukum yang dipilih, diantaranya adalah Wakit Nurahman, Achmad Saiful, Moh. Munif Ridhwan, Idham Cholid, Mohammad Faishal, dan Dewi Murniati.

Baca Juga: Kenapa Presidential Threshold Harus Dihapus? Didominasi Parpol dan Bisa Terjebak Calon Tunggal

"Saya satu dari enam kuasa hukum yang ditunjuk Gus untuk menghadapi sidang gugatan di ," ucap Moh. Munif Ridhwan, salah satu kuasa hukum kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/1/2025).

Munif mengatakan, setelah mendapat kuasa atas , dua kuasa hukum telah berangkat ke .

"Kami sudah mengutus dua kuasa hukum ke untuk memasukkan surat kuasa sama permohonan sebelum menghadapi sidang," tuturnya.

Baca Juga: Presidential Threshold Melanggar Moralitas, Berntentangan dengan UUD 45 dan Kedaulatan Rakyat

Saat ini, tambah Munif, kuasa hukum tinggal menunggu jadwal sidang yang akan diinformasikan oleh panitera .

Saat ditanya, apakah siap dalam menghadapi sidang gugatan , Munif menyatakan pihaknya sangat siap.

"Insyaallah, kami sangat siap hadapi sidang gugatan di ," pungkasnya. (hud/msn)

Baca Juga: Kuasa Hukum Ali Candi dan Yani-Alif Siap Ikuti Sidang Pemeriksaan di MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |