jakarta.jpnn.com - Dua pria berinisial AH (22) dan R (19) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.
Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Pademangan di di rumah kontrakan di Jalan Pademangan VII, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Petugas Unit Reskrim Polsek Pademangan menyita tembakau sintetis seberat 800,48 gram.
"Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Pademangan," kata Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, Sabtu (19/9).
Pengungkapan kasus ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat.
"Jadi, kami mendapat laporan Informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan VII dan kami tindaklanjuti dengan datangi lokasi," kata dia.
Saat petugas sampai di lokasi, terlihat ada dua pria yang tengah bertransaksi.
Setelah itu, kedua pelaku langsung diamankan dan digeledah.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















