Hardjuno Minta Menkeu Buka Konsekuensi Pelunasan BLBI, Kaitkan dengan RUU Perampasan Aset

2 hours ago 2

Hardjuno Minta Menkeu Buka Konsekuensi Pelunasan BLBI, Kaitkan dengan RUU Perampasan Aset

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan konsekuensi konkret pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap keuangan negara.

Penjelasan diperlukan setelah Suahasil kembali menegaskan bahwa pelunasan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) tidak menghapus hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI.

"Kalau sekarang dikatakan hubungan pemerintah dengan BI sudah selesai, sementara hak tagih kepada obligor dan debitur tetap berjalan, lalu apa konsekuensi pelunasan itu terhadap keuangan negara? Apa yang berubah setelah Agustus 2026? Berapa beban APBN yang hilang? Ini harus dibuka supaya masyarakat memahami apa sebenarnya yang disebut lunas,” kata Hardjuno di Jakarta, Selasa (22/9).

Suahasil sebelumnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9), menjelaskan pemerintah menerbitkan berbagai obligasi sekitar Rp640 triliun untuk menangani krisis 1997–1998.

Obligasi rekapitalisasi disebut telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI dituntaskan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus BI.

Pada Selasa (22/9), Suahasil kembali menjelaskan bahwa pelunasan tersebut tidak mengurangi hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI.

"Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai. Tetapi pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Karena pemerintah punya hak tagih,” kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta.

Menurut Hardjuno, dua penjelasan tersebut perlu dilengkapi dengan gambaran fiskal yang terang. Selama bertahun-tahun ia mempersoalkan pembayaran bunga obligasi rekap eks BLBI yang dinilainya membebani APBN.

Darahmu minta Menkeu Suahasil Nazara menjelaskan konsekuensi konkret pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap keuangan negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |