2 Polisi Dipecat Gegara Narkoba dan Penipuan, Sahroni: Semua Pelanggaran Diborong, Pidana Berat

5 hours ago 2

 Semua Pelanggaran Diborong, Pidana Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto : Ricardo

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi kasus dua anggota Polrestabes Palembang yang dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Aiptu KA dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH gegara pelanggaran terkait rekrutmen anggota Polri.

Sementara, Bripka RRM dipecat karena penyalahgunaan narkoba serta melakukan kekerasan terhadap pacarnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan, Senin (31/8/2026) menyatakan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Menanggapi hal itu, Ahmad Sahroni menilai langkah PTDH tersebut sudah tepat, bahkan para oknum harus dilanjutkan ke proses pidana. Sebab, perbuatan mereka sudah mencoreng citra institusi Polri.

"Kedua oknum anggota ini tak cukup hanya dijatuhi PTDH, tetapi juga harus diseret ke ranah pidana. Karena semua jenis pelanggaran diborong sama mereka, mulai dari narkoba, kekerasan, hingga penipuan rekrutmen," kaata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan Polri harus menunjukkan kepada publik bahwa institusi menerapkan zero tolerance kepada para pelanggar di internal.

"Jangan sampai segelintir oknum ini merusak citra seluruh jajaran yang bekerja secara profesional untuk masyarakat," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi kasus dua polisi Polrestabes Palembang yang dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |