jogja.jpnn.com, BANTUL - Dua pria tertangkap basah sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah indekos wilayah Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul.
Dua pria yang digerebek itu adalah DNP (30) dan DSP (31). Keduanya kini harus berurusan dengan polisi.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan ungkap kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
"Tim Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dipastikan, petugas melakukan penggerebekan di kamar indekos tersebut," katanya, Senin (6/9).
Sebagai barang bukti, polisi menyita sebuah plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga kuat sabu-sabu.
Menurutnya, barang haram itu disembunyikan di dalam lemari pakaian dengan berat sekitar 0,26 gram.
"Petugas juga menemukan seperangkat alat hisap yang dibuat dari botol kaca, sedotan dan pipet. Ada korek api yang ditemukan di sela-sela lemari," ujarnya.
Dari pengakuan awal pelaku, mereka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. Pihak kepolisian saat ini telah menetapkan S masuk daftar pencarian orang atau DPO. (mcr25/jpnn)



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















