31 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul

3 weeks ago 16

Rabu, 01 Juli 2026 – 09:53 WIB

31 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul - JPNN.com Jogja

Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Ringroad Selatan pascapembubaran. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendalami kasus dugaan gangguan dan intimidasi terhadap kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Kabupaten Bantul. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan bahwa puluhan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berada di lokasi kejadian.

"Ada dari pihak GMS, kemudian dari Front Jihad Islam (FJI), termasuk anggota Polri yang berada di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Ihsan di Yogyakarta, Selasa (30/6).

Selain saksi di lapangan, pihak kepolisian juga telah memintai keterangan dari unsur pemerintah kalurahan serta Pemerintah Kabupaten Bantul.

Hal ini dilakukan guna mendalami proses perizinan operasional GMS di lokasi tersebut.

Polda DIY menegaskan bahwa penanganan perkara ini difokuskan pada dua poin utama.

Pertama, soal dugaan intimidasi dan pembubaran ibadah. Kepolisian menerapkan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait upaya mengganggu atau membubarkan kegiatan peribadatan.

Kedua, soal status perizinan. Pihak kepolisian mencatat bahwa hingga saat ini kegiatan di lokasi tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Polisi akhirnya memeriksa puluhan saksi untuk menindalanjuti kasus pembubaran ibadah di GMS Bantul.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |