37 Dusun di Kabupaten Malang Terancam Kekeringan, BPBD Berlakukan Status Siaga Darurat

2 hours ago 3

Selasa, 28 Juli 2026 – 11:06 WIB

37 Dusun di Kabupaten Malang Terancam Kekeringan, BPBD Berlakukan Status Siaga Darurat - JPNN.com Jatim

Ilustrasi: Petugas memantau titik kebakaran hutan di kawasan Perhutani RPH Sukapura, Blok Gunung Ringgit, Desa Sapikerep Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Sabtu (25/7/2026). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym

jatim.jpnn.com, MALANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) selama musim kemarau 2026.

Status siaga darurat tersebut berlaku selama 108 hari, mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.

"Iya sudah (diberlakukan siaga darurat kekeringan dan karhutla)," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sadono Irawan, Senin (27/7).

Menurut Sadono, penetapan status siaga darurat mengacu pada informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Data BPBD Kabupaten Malang mencatat potensi kekeringan mengancam 37 dusun di 20 desa yang tersebar di delapan kecamatan.

Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Pagak, Gedangan, Kalipare, Bantur, serta beberapa kecamatan lain yang masuk dalam pemetaan BPBD.

Secara rinci, potensi kekeringan tersebar di 10 dusun di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, tiga dusun di dua desa Kecamatan Pagak, tiga dusun di tiga desa Kecamatan Gedangan, 12 dusun di tiga desa Kecamatan Kalipare, serta tiga dusun di satu desa Kecamatan Bantur.

Sementara itu, potensi kebakaran hutan dan lahan diperkirakan terjadi di kawasan pegunungan yang ada di Kabupaten Malang.

BPBD Kabupaten Malang menetapkan status siaga darurat kekeringan dan kebakaran hutan hingga 30 September 2026. Sebanyak 37 dusun di 20 desa masuk wilayah rawan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |