jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) didakwa terlibat dalam jaringan penipuan daring atau online scam lintas negara yang menyasar korban di Jepang dan Tiongkok. Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (7/9).
Jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo mengatakan jaringan tersebut diduga menjalankan aksi penipuan dengan menggunakan identitas palsu dan menyebarkan informasi elektronik yang tidak benar untuk meyakinkan calon korban.
“Jaringan tersebut menjalankan penipuan dengan memanfaatkan identitas palsu serta menyebarkan informasi elektronik yang tidak benar untuk meyakinkan calon korban,” kata Damang saat membacakan surat dakwaan.
Mayoritas terdakwa merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan. Beberapa terdakwa lainnya berkewarganegaraan Jepang.
Kasus tersebut terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan dua warga Jepang yang hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya, pada 20 April 2026.
Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kedua warga Jepang tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII, Gubeng, pada 22 April 2026.
Penggeledahan di lokasi justru membuka dugaan aktivitas jaringan online scam. Polisi menemukan bilik kerja, sejumlah perangkat komunikasi, serta seragam yang disebut menyerupai pakaian kepolisian Tiongkok.
Penyidikan kemudian dikembangkan ke sejumlah lokasi lain di Surabaya, termasuk Jalan Embong Kenongo dan kawasan Darmo Permai.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















