52 Napi di Jabar Terima Remisi Waisak, 4 Orang dari Kasus Korupsi

5 hours ago 3

52 Napi di Jabar Terima Remisi Waisak, 4 Orang dari Kasus Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi narapidana mendekam di balik jeruji besi penjara. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 52 narapidana beragama Buddha di rutan dan lapas yang berada di Jawa Barat menerima remisi atau pemotongan masa hukuman Hari Raya Waisak 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali mengatakan dari puluhan narapidana itu enam mendapatkan remisi 15 hari, 24 napi remisi satu bulan, sembilan napi remisi satu bulan 15 hari, dan 13 napi memperoleh potongan hukuman dua bulan.

Meski sudah mendapatkan resmisi, puluhan napi itu tidak ada yang langsung bebas.

"Jumlah total 52 orang," kata Kusnali dalam keterangan persnya, Senin (1/6).

Dari puluhan orang yang mendapatkan remisi tersebut, empat di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi. Tak dijelaskan secara rinci identitas dan besaran remisi yang diperoleh empat narapidana kasus korupsi tersebut.

"Korupsi ada empat orang. Untuk nama (narapidana korupsi) nggak bisa ngasih tahu sebagai privasi dari warga binaan," kata dia.

Kusnali menambahkan 52 narapidana itu mendapatkan remisi karena telah memenuhi sejumlah syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan yang dihitung sejak masa penahanan.

"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan," pungkasnya. (mcr27/jpnn)


Sebanyak 52 narapidana beragama Buddha di rutan dan lapas Jawa Barat mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman Hari Raya Waisak 2026.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |