kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari menyebutkan sebanyak 53 ribu kepala keluarga (KK) di daerahnya masuk kriteria mendapatkan bantuan khusus (bansos) dari pemerintah.
Menurut Eka, data ini terus divalidasi di lapangan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tidak berhak mendapatkan bansos sesuai ketentuan dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, ungkap dia, saat ini bansos disalurkan sesuai desil, yakni metode pengelompokan masyarakat berdasarkan status kesejahteraan ekonomi dari desil 1 hingga 10.
"Saat ini kebijakan pemerintah dari desil 1 hingga desil 4 yang mendapatkan bansos, di atas itu tidak," terangnya.
Eka mengakui ketentuan ini ada menimbulkan polemik di masyarakat, karenanya ada cara yang bisa dilakukan, di antaranya sanggahan baik dilakukan secara mandiri atau minta bantu dari kelurahan.
"Jika ada warga yang tidak dapat bantuan lagi karena status desilnya naik di atas desil 5 dan seterusnya, bisa mengajukan sanggahan, dengan rentang waktu sekitar 3-6 bulan," terangnya.
Menurut Eka, instruksi Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR agar pendataan di lapangan terus dilakukan intensif, hingga melibatkan RT dan RW agar data benar-benar valid.
Sebab jika dilihat data perseorangan atau per jiwa, ungkap Eka, warga yang miskin di kota ini jumlahnya sebanyak 209 ribu orang.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















