98 Resolution Network Serukan Hukuman Mati Bagi Koruptor MBG

4 weeks ago 12

98 Resolution Network Serukan Hukuman Mati Bagi Koruptor MBG

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network Wignyo Prasetyo. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - 98 Resolution Network melalui salah satu pemrakarsanya, Wignyo Prasetyo menyerukan dikenakannya hukuman mati bagi para koruptor Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini, menurut Wignyo, dikarenakan korupsi MBG dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

"Tindak pidana korupsi dalam program MBG dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa/extraordinary crime yang dampaknya berskala besar, karena telah merampas hak-dasar rakyat dan anak-anak yang membutuhkan akses terhadap makanan yang bergizi," kata Wignyo dalam keterangan tertulisnya (29/6/2026).

Dia menambahkan para pelaku tindak pidana korupsi MBG telah menutup masa depan generasi bangsa. Dan oleh karenanya mereka patut dikenakan hukuman mati.

"Program MBG ini ditujukan untuk memperbaiki gizi anak-anak kita, sehingga diharapkan tercipta generasi yang sehat, kuat, dan cerdas. Jalan ini mereka rampas. Karenanya tindak pidana korupsi MBG ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran luar biasa, dan para pelakunya layak dikenakan hukuman mati," ungkapnya.

Wignyo menegaskan, selain didasarkan pada kejahatan luar biasa, hukuman mati ini menjadi peringatan keras peringatan bahwa korupsi terhadap program sosial tidak boleh ditoleransi.

Selain karena tindak korupsi MBG itu adalah kejahatan luar biasa, hukuman mati dikenakan untuk menjadi peringatan keras bahwa korupsi di program-program sosial, termasuk korupsi gizi anak, tidak dapat ditoleransi," tegas Wignyo.(fri/jpnn)

Salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network Wignyo Prasetyo menyerukan dikenakannya hukuman mati bagi para koruptor Makan Bergizi Gratis (MBG).


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |