Anggota DPRD DKI Jakarta Usulkan Pajak Kendaraan Listrik untuk Genjot PAD

10 hours ago 8

Kamis, 06 Agustus 2026 – 15:00 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Usulkan Pajak Kendaraan Listrik untuk Genjot PAD - JPNN.com Jakarta

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Yusuf. Foto: ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta

jakarta.jpnn.com - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Yusuf menilai penerapan pajak terhadap kendaraan listrik bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Yusuf, PAD Jakarta bisa mendapatkan Rp 3 triliun per tahun dari pajak kendaraan listrik.

Oleh karena itu, Yusuf mengusulkan penerapan pajak terhadap kendaraan listrik di Jakarta.

“Kami mengusulkan dalam revisi Perda No. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik,” kata anggota DPRD DKI Jakarta Yusuf di Jakarta, Selasa (4/8).

Menurut dia, selama ini kendaraan listrik roda empat belum dikenakan PKB maupun BBNKB.

Padahal, perlu ada kesetaraan perlakuan antara kendaraan berbahan bakar fosil dan kendaraan berbasis listrik dalam hal kewajiban pajak daerah.

"Kami mengusulkan adanya potensi kenaikan pendapatan dari dua jenis pajak, yaitu PKB dan BBNKB, khusus untuk mobil listrik,” katanya.

Saat ini mobil listrik belum dibebankan kedua jenis pajak tersebut.

penerapan pajak terhadap kendaraan listrik bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |