Bangunan di TPU Pandu Bandung Jadi Sorotan, UPT: Masuk Daftar Penertiban

6 days ago 35

Senin, 14 September 2026 – 15:30 WIB

 Masuk Daftar Penertiban - JPNN.com Jabar

Rumah tinggal di di tengah-tengah batu nisan di TPU Kristen Pandu, Kota Bandung, Senin (14/9/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Keberadaan sebuah bangunan semi permanen di kawasan Pemakaman Kristen Pandu, Kota Bandung, menjadi sorotan setelah videonya beredar di media sosial.

Bangunan tersebut tampak berdiri di antara makam-makam lama, termasuk area pemakaman etnis Tionghoa yang ditandai dengan batu nisan atau bongpay.

Dalam video yang beredar, bangunan itu disebut-sebut digunakan sebagai tempat tinggal oleh satu keluarga. Namun, UPT Taman Pandu memberikan penjelasan berbeda mengenai fungsi bangunan tersebut.

Kepala UPT Taman Pandu Syaiful Iman mengatakan bangunan yang menjadi sorotan itu dihuni seorang relawan kebersihan bernama Dadang Mulyo.

Menurut Syaiful, bangunan tersebut dibuat Dadang pada 2012. Fungsinya bukan sebagai rumah tinggal keluarga, melainkan tempat beristirahat setelah menjalankan aktivitas di kawasan pemakaman.

"Bangunan Pak Dadang ini dibuat sejak 2012. Dipakainya hanya untuk beristirahat," kata Syaiful saat ditemui di Kantor Pelayanan Pemakaman TPU Kristen Pandu, Senin (14/9/2026).

Meski demikian, keberadaan bangunan tersebut tetap masuk dalam pendataan bangunan liar di kawasan TPU Pandu.

Syaiful menyebut penertiban bangunan liar di kawasan tersebut sebenarnya sudah dilakukan Pemerintah Kota Bandung bersama Satpol PP.

Bangli milik Dadang di TPU Pandu Bandung yang viral di media sosial masuk daftar pembongkaran Satpol PP. Dari 86 bangli, tersisa 12 bangunan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |