jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya mengungkap peredaran 5,4 kilogram sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam ban serep mobil untuk mengelabui petugas. Seorang tersangka bernama Sayed Zuwanda ditangkap di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, Kamis (10/9) sekitar pukul 16.10 WIB.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan petugas mengamankan sabu seberat 5.418,10 gram dari pengungkapan tersebut.
"Terungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok. Kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan dalam ban serep mobil," kata Tristiantoro dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Selasa (15/9).
Sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp975,25 juta. Petugas juga memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 27.091 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Seorang bernama Daniel Alfian telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga membantu memasukkan sabu ke dalam ban serep mobil.
Berdasarkan keterangan tersangka, peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan seseorang bernama Haykal Fikri. Polisi masih memburu Haykal untuk mengembangkan pengungkapan jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok tersebut.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













